bina bangun bangsa

Eboni, Pohon Kayu Istimewa yang Bernilai Tinggi

Palu, BINA BANGUN BANGSA – Eboni merupakan pohon kayu yang bernilai tinggi. Kayu yang tergolong kayu keras, Eboni sangat artistik dengan teras kayunya yang berwarna hitam dengan pola garis-garis kecoklatan kemerahan, halus dan mengkilap, yang juga biasa dikenal sebagai kayu hitam asal Sulawesi. Kayu Eboni banyak digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan furniture set untuk kantor dan atau rumah yang berkelas, dan juga sebagai material untuk membuat perangkat benda seni artistik yang bernilai tinggi, selain bisa juga sebagai  bahan dasar alat musik yang berkualitas, apalagi saat ini pun bisa menjadi bahan lapisan dan bagian dari struktur bangunan mewah, dan masih banyak lagi produk barang kebutuhan dan kerajinan bernilai seni lainnya yang berbahan dasar kayu Eboni. Menurut data penelitian bahwa pohon Kayu Eboni banyak berasal dan tersebar di daerah Sulawesi Tengah (65%), selanjutnya di Sulawesi Utara (20%) dan Sulawesi Selatan (15%), (Soerianegara, 1967). Dan sejak abad XVIII hingga saat ini kayu Eboni sudah mulai dieksploitasi untuk diperdagangkan hingga menembus pasar dunia dengan tujuan benua Eropa dan Asia, khususnya Jepang. Bahkan di Jepang, penggunaan kayu Eboni merupakan parameter yang menunjukkan tingkat status sosial seseorang (Kuhon dkk., 1987), sehingga ekspor kayu Eboni ke Jepang adalah tergolong tinggi permintaannya. Maka eksploitasi yang telah berlangsung lama itu telah menyebabkan menurunnya jumlah populasi tegakan pohon kayu Eboni di hutan alam sebarannya, terutama di Sulawesi Tengah, yang menurut pengamatan telah mengalami banyak kerusakan dan kehilangan jumlah populasi tegakan tinggal. Sehingga kondisi ini telah menjadi perhatian Arham Rumpan Saleh, salah satu pemerhati kehutanan dan lingkungan hidup asal kota Palu, yang sudah hampir 20 tahun memperjuangkan kelestarian hayati pohon kayu Eboni di Sulawesi Tengah. “Keberadaan pohon Eboni di hutan alam Sulawesi Tengah saat ini sudah semakin memprihatinkan, bahkan sampai pada batas yang mengkhawatirkan, baik dari jumlah maupun luasan lokasi persebarannya”, kata Arham yang saat ini sedang giat mengembangkan pembibitan pohon kayu Eboni. Lanjut dia menambahkan, perlu ada program penanaman kembali (restocking) untuk mengembalikan kondisi dan kelestarian pohon kayu Eboni di Sulawesi Tengah yang harus segera dilakukan oleh Pemerintah dan pemerhati kehutanan dan lingkungannya. “Karena apabila keadaan ini terus dan tetap dibiarkan tanpa ada pengawasan dan pengedaliannya, maka dikhawatirkan pohon kayu Eboni hanya akan tinggal kenangan”, ujar Arham menegaskan. Padahal menurutnya bahwa kayu Eboni merupakan potensi alam Indonesia yang termasuk istimewa karena hanya berasal dari tanah nusantara, yang semestinya menjadi perhatian Pemerintah untuk terus dikembangkan supaya menjadi potensi unggulan nasional. “Memang kenyataanya selama ini belum ada penelitian dan pengembangan yang dilakukan untuk menggali potensi kayu Eboni yang padahal dunia sudah mengakui kualitas dan kelasnya selama ini”, ujar Arham. Lebih – lebih lagi sejarah pernah mencatat perdagangan besar kayu Eboni yang pernah menembus hingga menghasilkan devisa negara sebesar US $ 14,620 juta yang terdiri atas US $14,546 juta dalam bentuk bahan setengah jadi dan US$ 0,075 juta dalam bentuk barang jadi (Soenarno, 1996). Maka keadaan ini perlu segera diantisipasi agar eksploitasi kayu Eboni tidak malah menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau terjadinya kelangkaan terhadap jumlah populasi pohon kayu yang tergolong istimewa ini, karena hanya ada di Indonesia khususnya di daerah Sulawesi Tengah. “Dan kegiatan untuk penanaman kembali pohon kayu Eboni hendaknya dilakukan Pemerintah dengan melibatkan masyarakat sebagai program pemberdayaan masyarakat dalam rangka pelestarian lingkungan hidup dan menumbuhkembangkan kecintaan terhadap populasi pohon kayu Eboni, demi generasi masa depan”, kata Arham dengan penuh harap.(***)

Eboni, Pohon Kayu Istimewa yang Bernilai Tinggi Read More »

HIPMI harus menjadi Penggerak dan Pelopor Pemberdayaan UMKM Indonesia

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Terkait dengan potensi UMKM Indonesia, Ketua Umum BINA BANGUN BANGSA, Nur Ridwan mengharapkan adanya kemitraan yang dibangun oleh pengusaha nasional dengan menggandeng pelaku UMKM nasional, khususnya di bidang industri kreatif, sehingga menjadi solusi terhadap masalah dalam pemberdayaan UMKM selama ini yang masih saja terkendala oleh berbagai masalah dalam akses permodalan dan pembiayaan serta pengembangannya, termasuk tekhnologi tepat guna dan penguatan pemasarannya. Sehubungan dengan rencana Munas HIPMI yang diadakan Januari 2015 ini, dalam rangka pergantian kepemimpinan di dalam tubuh HIPMI, maka Nur Ridwan berharap agar Ketua Umum HIPMI mendatang lebih kongkrit membela kepentingan UMKM Nasional, selain tugas dan perannya dalam menciptakan kader pengusaha muda menjadi pengusaha mandiri yang berhasil dan sukses dalam kancah perekonomian dan bisnis nasional. Karena menurut Nur Ridwan bahwa HIPMI sebagai Himpunan Pengusaha Muda Indonesia bisa menjadi pelopor dari Gerakan Percepatan Pemberdayaan UMKM Nasional, dengan sigap dan giat dalam memfasilitasi pelaku UMKM dalam negeri. “Apalagi tantangan bagi pelaku UMKM yang semakin ketat dalam persaingan pasar dengan terbukanya perdagangan Bebas Asean di tahun ini”, harap Nur Ridwan. Ditambahkannya agar HIPMI selain menciptakan gerakan perekonomian nasional pun harus mampu menciptakan inovasi dan kemajuan teknologi yang mampu menciptakan efisiensi dan efektifitas dalam meghasilkan produk-produk unggulan nasional yang berdaya saing global. Serta HIPMI harus mampu juga melakukan penguatan pasar nasional, agar terciptanya kestabilan harga dalam negeri yang akan mewujudkan ketahanan nasional di segala bidang. Adalah merupakan kewajiban bagi Pemerintah dan termasuk juga pelaku bisnis dan pengusaha besar nasional terutama HIPMI sebagai bagia dari Pegusaha Nasional, untuk membina dan mengembangkan dunia UMKM dalam negeri, demi percepatan perekonomian nasional secara keseluruhan, yang bahkan malah sudah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Diberitakan sebelumnya bahwa kandidat kuat untuk Ketua Umum HIPMI 2015-2018, adalah salah satunya Bahlil Lahadalia, yang merupakan contoh pengusaha sukses yang berangkat dari daerah (berasal dari Papua-Red), yang diharapkan menjadi inspirasi bagi pengusaha muda Indonesia untuk mampu menjadi pengusaha nasional yang dapat bersaing dalam skala ekonomi bisnis internasional.(***)

HIPMI harus menjadi Penggerak dan Pelopor Pemberdayaan UMKM Indonesia Read More »

UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat. Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, maka perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Selengkapnya bisa dibaca dan diunduh di bawah ini :

UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN Read More »

Cara dan Syarat Pendirian KOPERASI UMKM BINA BANGUN BANGSA

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Koperasi adalah Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau Badan Hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tujuan Pembentukan Koperasi Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Nilai – Nilai Dasar Koperasi BINA BANGUN BANGSA Nilai – nilai yang mendasari kegiatan Koperasi, yaitu : Musyawarah, Kekeluargaan, Gotong Royong, Bertanggung jawab, Berkeadilan. Manfaat Koperasi bagi Anggota Memberikan berbagai kemudahan dan pelayanan bagi anggota Sarana belajar untuk pengembangan diri dan potensi usaha anggota Sarana penjualan dan pemasaran serta pengembagan usaha yang sudah dimiliki anggota Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup anggota Membuka akses bantuan dan permodalan usaha anggota Menciptakan lapangan pekerjaan dan usaha baru Mengurangi tingkat pengangguran Syarat Pembentukan Koperasi Pembentukan Koperasi harus memenuhi syarat : Anggota BINA BANGUN BANGSA Koperasi Primer di bentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang/Anggota yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama; Pendiri adalah Anggota BINA BANGUN BANGSA sebagai Warga Negara Indonesia, mampu melakukan tindakan hukum; Nama Koperasi paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) kata; Melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomi kepada anggota; Mengelompokkan usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan, yang di cantumkan dalam Anggaran Dasar; Para pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diputuskan oleh Rapat Pendiri Koperasi. Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan : Rencana pembentuan koperasi; Nama Koperasi; Rancangan Anggaran Dasar Koperasi; Usaha Koperasi; Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib; Pemilihan pengurus dan pengawas. Rapat pembentukan Koperasi, dipimpin oleh seorang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh Para Pendiri. Rapat pembentukan Koperasi, menetapkan Anggaran Dasar Koperasi yang memuat sekurang-kurangnya : daftar nama pendiri; nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan; jangka waktu berdirinya; keanggotaannya; jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal; permodalan; rapat anggota; pengurus; pembina; pengawas; pengelolaan dan pengendalian; bidang usaha; pembagian sisa hasil usaha; ketentuan mengenai pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum; dan sanksi. Hasil pelaksanaan rapat pembentukan koperasi, dibuat dalam : Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi, atau Notulen Rapat Pendirian Koperasi. Bagi anggota yang ingin gabung dalam Koperasi UMKM BINA BANGUN BANGSA silahkan ajukan pendaftaran melalui link/klik di sini “SELAMAT BERKOPERASI”

Cara dan Syarat Pendirian KOPERASI UMKM BINA BANGUN BANGSA Read More »

Scroll to Top