Mengenal Tentang Parcel atau Hampers

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran adalah momen untuk saling bersilaturahmi dan saling memaafkan. Banyak cara seseorang merayakannya, salah satunya dengan mengirimkan parsel. Saling mengirim parsel atau hampers jelang Lebaran Idul Fitri seakan sudah menjadi sebuah tradisi setiap tahunnya. Namun, tahukah kamu bagaimana tradisi tersebut dimulai? Ketua Asosiasi Pengusaha Parsel Indonesia (APPI) Fahira Idris mengatakan tradisi mengirim parsel atau hampers saat Lebaran sudah ada sejak lama. Hal seperti itu juga dilakukan oleh dunia, termasuk Arab Saudi dan masuk Indonesia seiring berkembangnya agama Islam. Dilansir dari Tamasia, tradisi saling mengirimkan parsel atau hampers saat Lebaran sudah ada sejak abad ke-11. Saat itu diperkenalkan pertama kali oleh William The Conqueror setelah Pertempuran Hastings. Sesuai dengan arti katanya, hampers atau keranjang anyaman pertama kali digunakan untuk mengangkut makanan dan anggur dalam perjalanan panjang melintasi darat dan laut sekitar 1.000 tahun yang lalu. Anyaman dipilih sebagai bahan keranjang karena dinilai lebih ringan daripada kayu. Selain itu juga lebih tahan lama, sehingga isian hampers masih dalam kondisi baik saat sampai ke penerima. Munculnya tradisi kirim parsel atau hampers saat Lebaran berasal dari perang juga diiyakan oleh Fahira. Saat itu katanya para perempuan yang tidak ikut pertempuran membuat dan mengirimkan parsel untuk para pejuang. “Para ibu atau perempuan yang saat itu tidak terjun ke medan pertempuran, berjuang dengan mengirimkan parsel berisi makanan untuk para pejuang. Tradisi mengirimkan ini kemudian berlanjut hingga kini terutama di momen hari besar keagamaan,” tuturnya. Intinya parsel itu bingkisan sebagai hadiah yang isinya mulai dari berbagai macam kue, hingga aneka makanan dan minuman yang utamanya dikemas dalam kaleng atau toples. Semua itu ditata dan dihias dalam bentuk keranjang. Bahkan ada hadiah yang berisi barang pecah belah. Semua itu ditata apik dalam keranjang dan dikirimkan kepada orang-orang tertentu pada hari raya. (detik.com). Bagi yang ingin cari Parsel, silahkan hubungi : 081510780621

Mengenal Tentang Parcel atau Hampers Read More »

Cara dan Syarat Pendirian KOPERASI UMKM BINA BANGUN BANGSA

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Koperasi adalah Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau Badan Hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tujuan Pembentukan Koperasi Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Nilai – Nilai Dasar Koperasi BINA BANGUN BANGSA Nilai – nilai yang mendasari kegiatan Koperasi, yaitu : Musyawarah, Kekeluargaan, Gotong Royong, Bertanggung jawab, Berkeadilan. Manfaat Koperasi bagi Anggota Memberikan berbagai kemudahan dan pelayanan bagi anggota Sarana belajar untuk pengembangan diri dan potensi usaha anggota Sarana penjualan dan pemasaran serta pengembagan usaha yang sudah dimiliki anggota Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup anggota Membuka akses bantuan dan permodalan usaha anggota Menciptakan lapangan pekerjaan dan usaha baru Mengurangi tingkat pengangguran Syarat Pembentukan Koperasi Pembentukan Koperasi harus memenuhi syarat : Anggota BINA BANGUN BANGSA Koperasi Primer di bentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang/Anggota yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama; Pendiri adalah Anggota BINA BANGUN BANGSA sebagai Warga Negara Indonesia, mampu melakukan tindakan hukum; Nama Koperasi paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) kata; Melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomi kepada anggota; Mengelompokkan usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan, yang di cantumkan dalam Anggaran Dasar; Para pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diputuskan oleh Rapat Pendiri Koperasi. Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan : Rencana pembentuan koperasi; Nama Koperasi; Rancangan Anggaran Dasar Koperasi; Usaha Koperasi; Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib; Pemilihan pengurus dan pengawas. Rapat pembentukan Koperasi, dipimpin oleh seorang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh Para Pendiri. Rapat pembentukan Koperasi, menetapkan Anggaran Dasar Koperasi yang memuat sekurang-kurangnya : daftar nama pendiri; nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan; jangka waktu berdirinya; keanggotaannya; jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal; permodalan; rapat anggota; pengurus; pembina; pengawas; pengelolaan dan pengendalian; bidang usaha; pembagian sisa hasil usaha; ketentuan mengenai pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum; dan sanksi. Hasil pelaksanaan rapat pembentukan koperasi, dibuat dalam : Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi, atau Notulen Rapat Pendirian Koperasi. Bagi anggota yang ingin gabung dalam Koperasi UMKM BINA BANGUN BANGSA silahkan ajukan pendaftaran melalui link/klik di sini “SELAMAT BERKOPERASI”

Cara dan Syarat Pendirian KOPERASI UMKM BINA BANGUN BANGSA Read More »

Seputar Hak Cipta, Perizinan, ISBN dan Perpajakan Dalam Penerbitan Buku

Hal yang ditulis pada judul artikel ini merupakan tema yang cukup sering ditanyakan oleh para penulis pemula. Sebenarnya, tak ada kaitan di antara mereka. Tapi banyak orang yang sering menganggap itu semua satu paket. Karena itu, saya coba bahas semuanya di artikel ini. Semoga bermanfaat 🙂 I. Hak Cipta Banyak penulis yang mengira bahwa jika menerbitkan buku, hak ciptanya juga harus diurus. Sebenarnya, dalam proses penerbitan buku di manapun, tak ada yang namanya “pengurusan hak cipta”. Seorang sahabat saya – namanya Denny Baonk – yang lulusan fakultas hukum pernah berkata: “Sebuah hasil karya intelektual akan OTOMATIS mendapat hak cipta begitu karya tersebut dipublikasikan.” Jadi ketika sebuah buku terbit atas nama Bejo Suparjo misalnya, maka OTOMATIS si Bejo Suparjo sebagai pemilik hak cipta dari buku tersebut. Dan hak cipta ini berlaku seumur hidup. Bahkan setelah kita meninggal pun, hak cipta bisa diwariskan kepada ahli waris kita. NB: Masih menurut teman saya, tidak ada definisi yang jelas mengenai “dipublikasikan” tersebut. Artinya, publikasi bisa di mana saja, termasuk di blog, milis, notes Facebook, dan sebagainya. Jadi tulisan yang sedang Anda baca ini pun, sudah memiliki hak cipta karena sudah dipublikasikan, walau hanya di blog pribadi. Padahal saya tak pernah mengurusnya 🙂 NB: Hak cipta biasanya hanya perlu diurus jika kita sebagai penulis hendak mempatenkan istilah, logo atau konten tertentu pada buku kita. Misalnya pada buku Quantum Ikhlas. Pak Erbe Sentanu sebagai penulisnya telah mendaftarkan hak merek Quantum Ikhlas sehingga tak bisa lagi dipakai oleh orang lain. “O… jadi hak cipta itu bukan milik penerbit?”  Bukan! Hak yang melekat pada penerbit adalah HAK PENERBITAN, atau hak untuk menerbitkan. Bukan hak cipta. Dan hak penerbitan ini pun tidak selamanya. Bisa dibatasi oleh waktu atau jumlah eksemplar. Misalnya begini: 1. Si A menerbitkan buku di Penerbit Y, dengan kontrak selama 3 tahun. Artinya, Penerbit Y berhak menerbitkan buku si A selama 3 tahun. Setelah masa 3 tahun berakhir, maka kontrak pun berakhir dan si A bebas menerbitkan buku tersebut di tempat lain. 2. Si B menerbitkan buku di Penerbit Z dengan kontrak 5.000 eksemplar. Artinya, kontrak antara si B dan Penerbit Z berlaku hingga buku tersebut dicetak sebanyak 5.000 eksemplar. Jika kuota 5.000 eksemplar tersebut telah tercapai, maka perjanjian otomatis berakhir, dan si B bebas menerbitkan bukunya di tempat lain. “Apakah penerbit bisa memiliki hak cipta atas buku yang kita tulis?” Bisa, jika si penerbit TERLIBAT dalam proses penulisan buku tersebut. Contohnya adalah buku Trilogi Sepatu Dahlan karya Khrisna Pabichara. Penulisan buku ini berawal dari ide penerbitnya (NouraBooks). Semua konsep berasal dari mereka. Lalu mereka pun mencari penulis yang bersedia menuliskan buku sesuai permintaan penerbit. Dalam kasus seperti ini, penerbit dan penulis memiliki hak cipta terhadap buku yang ditulis. Adapun jika semua ide dan proses penulisan berasal dari penulis, maka hak cipta seharusnya 100% milik penulis. Jangan sampai penulis (yang mungkin masih lugu) menyerahkan hak cipta bukunya kepada penerbit. Wow! Bahaya! “Bagaimana dengan ISBN? Apakah adanya ISBN merupakan pertanda bahwa sebuah buku sudah memiliki hak cipta?” TIDAK. ISBN (International Standard Book Number) berfungsi sebatas administratif saja. Dengan memiliki ISBN, sebuah buku tercatat di Arsip Nasional selama 50 tahun. Dengan ISBN, sebuah buku akan lebih mudah dikenali dan dicatat secara administratif. Itu saja fungsinya. ISBN tak ada kaitan dengan hak cipta atau perizinan. “Perizinan? Hm… bagaimana cara mengurus perizinan penerbitan buku?” II. Perizinan Untuk menerbitkan buku di Indonesia, tak ada izin apapun yang harus diurus. Demi Tuhan. Tak ada izin apapun yang harus diurus! Sangat jelas, bukan? Karena itu, tak perlu bertanya lagi. Tak ada gunanya pembahasan mengenai perizinan, sebab memang tak ada aturan yang mengatur hal itu di dunia penerbitan. “Tapi bukankah untuk menerbitkan buku, hanya boleh dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum?” Siapa bilang? Perorangan pun bisa, kok! “Lho… kok aneh? Setahu saya, untuk menerbitkan buku kan harus ada ISBN-nya. Dan untuk mengurus ISBN, katanya wajib melampirkan bukti legalitas penerbit, seperti akte notaris. Gimana, dong?” Hehehe…. jangan bingung, teman. Begini, ya. III. ISBN Pertama: Tak ada aturan bahwa buku yang terbit harus punya ISBN. Anda bebas menerbitkan buku tanpa nomor ISBN. Jadi misalnya Anda menerbitkan buku atas nama perseorangan, tanpa pakai nomor ISBN, dan diterbitkan dengan nama penerbit buatan Anda sendiri  (nama yang dibuat secara asal-asalan saja, sesuka Anda, tanpa perlu mendaftarkan nama penerbit tersebut ke manapun), maka itu bisa Anda lakukan. Dan itu sama sekali tidak melanggar hukum. Kedua: Tak ada aturan bahwa penerbitan buku hanya boleh dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum. Bahkan perorangan pun bisa. Ketiga: Anda bisa saja mendirikan perusahaan berbadan hukum, lalu penerbitan bukunya dilakukan di bawah naungan perusahaaan tersebut. Jika misalnya Anda mengurus perizinan, maka perizinan tersebut HANYA berkaitan dengan si perusahaannya saja. Tak lebih dan tak kurang. Artinya, perusahaan Anda butuh legalitas, karena itu Anda mengurus perizinannya. Adapun kegiatan menerbitkan buku yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, sama sekali tak ada izin yang harus diurus. Nah, sudah jelas kan, bedanya? Keempat: Untuk mengurus ISBN bagi penerbit baru, DULU bisa dilakukan secara bebas, tanpa ada syarat khusus yang memberatkan. Namun sejak awal tahun 2012, Perpustakaan Nasional sebagai lembaga resmi yang menerbitkan nomor ISBN di Indonesia, membuat aturan baru, bahwa bagi penerbit baru yang hendak mengurus ISBN, wajib melampirkan bukti legalitas penerbit (misalnya akte notaris). Namun bagi penerbit lama, syarat ini tidak diperlukan. Jadi, HARAP DIBEDAKAN: Bukti legalitas tersebut konteksnya adalah untuk mengurus ISBN, bukan untuk mendirikan penerbitan. Keduanya berbeda, jangan dicampuradukkan, agar tidak bingung, hehehe… 😀 Jika Anda misalnya menerbitkan buku tanpa nomor ISBN, tentu saja Anda tak perlu punya bukti legalitas apapun, tak perlu berbadan hukum. Nah, sudah jelas kan, sekarang? IV. Perpajakan “Oke, saya mulai paham sekarang. Namun bagaimana dengan perpajakan? Misalnya buku saya diterbitkan tanpa izin, lalu laris manis dan terjual sebanyak (misalnya) 1 juta eksemplar, apakah saya tidak akan dikejar-kejar oleh petugas pajak?” Hehehe… begini teman: Satu: Perpajakan dan perizinan itu tak ada kaitannya, tak ada hubungannya. Jadi tak perlu dihubung-hubungkan, ya. Kalau dihubung-hubungkan, cuma bikin bingung, hehehe… 😀 Perizinan itu urusan menteri atau departemen yang mengurus masalah-masalah hukum. Sedangkan perpajakan itu urusan menteri atau departemen yang mengurus masalah-masalah keuangan. Artinya, petugas pajak tak akan mengejar-ngejar Anda karena buku Anda terbit tanpa izin. Sebab itu bukan urusan mereka 🙂 Dua: Pajak itu tidak ada kaitannya dengan besar kecilnya nilai rupiah yang Anda dapatkan atau yang Anda keluarkan. Saya

Seputar Hak Cipta, Perizinan, ISBN dan Perpajakan Dalam Penerbitan Buku Read More »

Heppy Trenggono : Kulonprogo akan Menjadi Inspirasi dalam Pembangunan Ekonomi

Wates, 25/03/2013.  Matahari yang bersinar terik Senin siang itu, tidak menyurutkan semangat ribuan masyarakat Kulonprogo berkumpul di Alun-alun kota Wates, ibukota kabupaten Kulonprogo.  Berbagai atraksi dan kesenian khas rakyat Kulonprogo ditampilkan di sepanjang empat ruas jalan yang mengitari alun-alun itu. Di bagian tengah alun-alun didirikan beberapa tenda untuk memajang produk lokal yang dibuat oleh rakyat dan Pemkab Kulonprogo. Di depan panggung utama ada dua tenda besar yang diperuntukkan untuk tamu dan undangan.  Hari itu seolah sebagai hari unjuk kekuatan dan aktualisasi diri rakyat Kulonprogo.  Sebuah pesawat kecil aerodinamis berputar naik turun di atas alun-alun membawa banner bertuliskan “Beli Indonesia, Beli Kulonprogo”.  Anak-anak  sekolah ikut turun dengan seragam batik “geblek-renteng”, batik yang telah dijadikan sebagai batik asli Kulonprogo.  Batik yang sama juga dikenakan semua jajaran pemerintah Kulonrogo dari Lurah hingga Bupati. Keriuhan yang dimulai sejak pukul 10.30 wib itu kemudian senyap ketika acara puncak akan dimulai pada pukul 14.00 wib.  Dari arah  utara alun-alun Bupati Kulonprogo, dr. Hasto Wardoyo, SpOg dan rombongan  memasuki tenda utama. Tampak dalam rombongan itu pimpinan kepolisian dan TNI di wilayah Kulonprogo. Beberapa orang diantara rombongan  mengenakan kaos merah bertuliskan “Beli Indonesia” di dada sebelah kanan dan burung garuda di sebelah kiri. Dua diantara yang berseragam merah itu, tampak Pemimpin Gerakan Beli Indonesia, Heppy Trenggono dan aktor senior Pong Harjatmo. Musik campursari mengiringi rombongan itu dan sapaan selamat datang dari dua orang MC, Nugie AlAfghani dan Den Baguse Ngarso. Untuk memberi semangat Pong Harjatmo didaulat untuk naik ke atas panggung. Aktor senior yang kritis  terhadap persoalan negeri ini kemudian membaca dua puisi ciptaannya, Kembalikan Indonesiaku dan Beli Indonesia. Setelah pembukaan, Lagu kebangsaan Indonesia Raya membahana membuka jalan baru sejarah yang akan dikumandangkan di kabupaten paling barat  Daerah Istimewa Yogjakarta itu. Ketua Panitia, Rudyatmo dalam sambutannya mengatakan bahwa Beli Kulon adalah semangat untuk membangkitkan karakter dan ekonomi masyarakat dan pemerintah Kulonprogo.  “Beli Kulonprogo  adalah komitmen para petani, nelayan, pedagang, pengusaha, masyarakat dan pemerintah Kulonprogo untuk membangun karakter dan ekonomi Kulonprogo,” kata Rudyatmo.  Sambutan kemudian disambung dengan pengurus  PPAD (Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat) Pusat, Mayjen TNI purn. Suhardo.  “Saya diutus oleh ketua umum PPAD Bapak Letjen TNI purnawirawan Suryadi untuk mendukung penuh gerakan Beli Indonesia dan Beli Kulonprogo ini,” ucap Suhardo di bagian awal sambutannya. Bupati Kulonprogo, dr. Hasto Wardoyo menceritakan perjalanan Beli Kulonprogo selama satu tahun terakhir. “Jika hari ini kita lihat banyak masyarakat berkumpul di tempat ini bukan karena apa-apa tetapi karena sebagian besar mereka sudah merasakan dampak dari gerakan ini,” ungkap Hasto. Sebagai wilayah dengan prosentase kemiskinan tertinggi di wilayah DIY sampai saat ini, Kulonprogo memiliki alasan kuat untuk bangkit dan membuat masyarakat lebih sejahtera sekaligus meninggalkan predikat  miskin itu. “Kita harus merubah takdir kita sendiri dengan memulainya dari diri kita sendiri, tanah air kita sendiri, dengan membeli barang-barang kita sendiri tanpa harus merasa bergantung dan berharap pada orang lain,” kata Hasto yang disambut tepuk tangan semua hadirin. Deklarasi Beli Kulonprogo ini, kata Hasto bukan bagian akhir dari apa yang dilakukan selama ini tetapi justru titik awal untuk melompat jauh ke depan meraih masa depan Kulonprogo yang lebih gemilang. “Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kulonrogo yang telah bekerja keras bersama pemerintah dalam gerakan Beli dan Bela Kulonprogo ini. Kawan sejawat yang telah mendukung kami, terutama Pak Heppy Trenggono yang telah memberi dukungan penuh selama ini. Semoga ini akan menjadi kebaikan dan amal sholeh kita semua,” kata Hasto penuh harap. Dalam orasinya, Pemimpin Gerakan Beli Indonesia, Heppy Trenggono mengatakan bahwa Kulonprogo akan menjadi inspirasi buat daerah lain dalam membangun ekonomi.  Gerakan ini telah membuat Kulonprogo menjadi satu kesatuan kekuatan yang bergerak serentak menuju satu tujuan bersama. “Gerakan Beli Kulonprogo ini telah menjadi sebuah konsolidasi kekuatan ekonomi dan karakter pemerintah dan rakyat Kulonprogo. Karakter dan ekonomi yang hari ini menjadi titik terlemah pertahanan kita sebagai sebuah bangsa. Dan saya melihat akan banyak orang datang ke wilayah ini untuk belajar ke Kulonprogo,” kata Heppy penuh semangat. Tak urung orasi yang berapi-api itu disambut tepuk tangan dari para hadirin.  Beberapa jajaran Pemda Kulonprogo terlihat sumringah seolah mendapat tambahan energi. Keberadaan para jenderal senior dalam acara ini, kata Heppy adalah semangat yang sangat besar buat gerakan. Heppy menceritakan beberapa pertemuannya dengan  para jenderal senior yang gelisah dengan Indonesia hari ini. “Ada seorang jenderal senior bintang empat berusia 84 tahun mengatakan kepada saya, jika kami harus mengenakan lagi topi baja kami untuk melakukan sesuatu untuk Indonesia akan kami lakukan,” kata Heppy meniru ucapan sang jenderal. Ucapan itu, lanjut Heppy adalah dorongan dan motivasi kuat untuk kita yang lebih muda untuk melakukan sesuatu membela bangsa kita sendiri. Puncak acara ditandai dengan pembacaan Deklarasi Beli Kulonprogo oleh Bupati Kulonprogo, dr. Hasto Wardoyo, SpOg didampingi sejumlah tokoh yang hadir dalam acara itu. Sebuah kanvas putih berukuran 1×2 meter bertuliskan Beli Bela Kulonprogo, terpampang di depan panggung tempat semua hadirin mencantumkan tandatangannya sebagai tanda komitmen dukungan dan menjalankan gerakan ini. Segumpal awal yang memayungi alun-alun  di siang menjelang sore itu membawa angin semilir yang memberi kesejukan kepada semua orang yang beranjak pulang meninggalkan tempat itu. Dan jarum jam sejarah baru berdetak. (2as) Sumber : beliindonesia.com

Heppy Trenggono : Kulonprogo akan Menjadi Inspirasi dalam Pembangunan Ekonomi Read More »

Scroll to Top