Koperasi & UMKM

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM BINA BANGUN BANGSA

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia memberikan kontribusi penting bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. 98% perusahaan di Indonesia merupakan usaha mikro dan kecil namun mampu menyumbang 57% Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 60 persen tenaga kerja. Namun demikian, usaha mikro dan kecil sering menghadapi kendala di antaranya adalah kurangnya informasi maupun akses untuk memperoleh kredit/pembiayaan, sehingga membatasi pertumbuhan dan peluang investasi mereka. Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, pasal 7 dan 8 mengamanatkan kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek diantaranya terkait pendanaan. Kebijakan pendanaan tersebut ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi UMKM pada kredit bank/nonbank, memperbanyak lembaga pembiayaan dan memperluas jaringannya, memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan, dan membantu UMKM mendapatkan pembiayaan dan jasa/produk keuangan lainnya dengan jaminan pemerintah. Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, pasal 7 dan 8 mengamanatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek diantaranya terkait pendanaan. Sejalan dengan amanat UU No. 20 tersebut untuk membantu mengatasi kurangnya akses UMKM untuk memperoleh kredit/pembiayaan, Pemerintah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Persyaratan Umum untuk mendapatkan KUR, antara lain sebagai berikut : Warga Indonesia (WNI) Usahanya telah berjalan minimal 6 bulan Selain persyaratan umum, yang harus dipenuhi (sesuai checklist) : Jenis Dokumen Perorangan Badan Usaha Fotokopi KTP el (E-KTP) dan Kartu Keluarga v v Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah) v   Surat Keterangan Usaha Informal dari kelurahan/kecamatan atau Surat Ijin Usaha (SIUP, TDP, SITU, HO) v v Fotokopi dokumen jaminan, untuk kredit di atas Rp 25 juta* v v NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), untuk kredit diatas Rp 50 juta v v (*) Bukti kepemilikan tanah, IMB dan PBB, BPKB Dan sehubungan penyaluran KUR tersebut, maka BINA BANGUN BANGSA sebagai Mitra Strategis Pembangunan Nasional, ikut serta dalam mensosialisasikan program ini dengan membuka pendaftaran bagi seluruh pelaku UMKM di Indonesia yang ingin mendapatkan fasilitas KUR ini, dengan mengisi form pendaftaran di bawah ini :

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM BINA BANGUN BANGSA Read More »

Dahsyatnya Cita Rasa Kopi Sulawesi Tengah

BINA BANGUN BANGSA – Selain keindahan panorama alam wilayah pesisir yang belum banyak diketahui masyarakat Indonesia dan turis mancanegara, ternyata Sulawesi Tengah  banyak sekali menyimpan beragam daya tarik mulai dari daerah pesisir pantai, kuliner, hingga hasil bumi pertanian berupa kopinya. Apalagi keistimewaan Sulawesi Tengah selain daerah pesisir pantai yang di lintasi garis khatulistiwa, Ternyata ada hal lain yang tidak kalah menariknya yaitu sesuatu yang juga  bisa menjadi daya tarik dan magnit para turis domestik maupun manca negara. Apa itu ?  ya…kopi Sulawesi Tengah ternyata tidak kalah menarik dengan kopi- kopi lain yang ada di Indonesia. Namanya mungkin masih asing di telinga beberapa penikmat kopi. Dengan kopi Toraja yang masih serumpun dari pulau Sulawesi. Kopi – kopi asal Sulteng seperti kopi kulawi dan kopi napu, adalah di antara beragam magnit untuk wisatawan yang berkunjung ke Sulawesi Tengah atau ke kota Palu . Selain 2 kopi tradisonal (Napu dan Kulawi) di Sulawesi Tengah juga ada kopi pabrikan yang cukup terkenal yaitu kopi seduh bermerk Bintang dengan  aroma dan cita rasa yang juga cukup nikmat untuk diseruput sambil  ditemani penganan asli khas daerah Sulteng, semisal ; Pidas Rica Pisang Goreng, Lalampa, Tettu gula merah  ataupun Tarraju. Sejarah Kopi Kopi adalah minuman hasil seduhan biji kopi yang telah disangrai dan dihaluskan menjadi bubuk. Kopi merupakan salah satu komoditas di dunia yang dibudidayakan lebih dari 50 negara. Dua varietas pohon kopi yang dikenal secara umum yaitu Kopi Robusta (Coffea canephora) dan Kopi Arabika (Coffea arabica). Pemrosesan kopi sebelum dapat diminum melalui proses panjang yaitu dari pemanenan biji kopi yang telah matang baik dengan cara mesin maupun dengan tangan  kemudian dilakukan pemrosesan biji kopi dan pengeringan sebelum menjadi kopi gelondong. Proses selanjutnya yaitu penyangraian dengan tingkat derajat yang bervariasi. Setelah penyangraian biji kopi digiling atau dihaluskan menjadi bubuk kopi sebelum kopi dapat diminum.] Sejarah mencatat bahwa penemuan kopi sebagai minuman berkhasiat dan berenergi pertama kali ditemukan oleh Bangsa Etiopia di benua Afrika sekitar 3000 tahun (1000 SM) yang lalu. Kopi kemudian terus berkembang hingga saat ini menjadi salah satu minuman paling populer di dunia yang dikonsumsi oleh berbagai kalangan masyarakat. Indonesia sendiri telah mampu memproduksi lebih dari 400 ribu ton kopi per tahunnya.Di samping rasa dan aromanya yang menarik, kopi juga dapat menurunkan risiko terkena penyakit kanker, diabetes, batu empedu, dan berbagai penyakit jantung (kardiovaskuler) Kata kopi sendiri awalnya berasal dari bahasa Arab: قهوة‎ qahwah yang berarti kekuatan, karena pada awalnya kopi digunakan sebagai makanan berenergi tinggi. Kata qahwah kembali mengalami perubahan menjadi kahveh yang berasal dari bahasa Turki dan kemudian berubah lagi menjadi koffie dalam bahasa Belanda. Penggunaan kata koffiesegera diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi kata kopi yang dikenal saat ini. Kopi  Tradisional Sulawesi Tengah Bicara kopi Sulawesi pasti banyak penggemar kopi lebih dulu mengenal kopi Toraja (Queen of coffee), yang sudah lebih dahulu dikenal . Namun jangan salah selain kopi Toraja  asal Kalosi dan Bone-bone kabupaten enrekang Sulawesi Selatan ada pula kopi robusta dan arabika asal Sulawesi Tengah yaitu kopi Kulawi dan Napu. Kulawi  merupakan nama daerah yang menjadi satu dari dua pemasok kopi robusta didaerah palu. Menu lokal inilah yang kerap diseruput pelancong dari berbagai daerah dikawasan ampana, kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah. “ kami sangat senang ketika menikmati matahari tenggelam dari ampana. Sambil menyeruput segelas kopi kulawi dan merasakan pedasnya Rica Pisang Goreng, atau Tarraju sebagai teman santai “ ungkap wisatawan domestik bercerita’tentang nikmatnya kopi tradisonal Kulawi. Dua kabupaten di Propinsi Sulawesi Tengah, yakni Poso dan Sigi, merupakan penghasil komoditas kopi terbesar di daerah itu. “ Umumnya kopi yang beredar di pasaran Kota Palu berasal dari petani Poso dan Sigi,” ungkap Ir Fitriyani dari dinas pertanian propinsi Sulawesi Tengah. Menurut Fitri aroma dan cita rasa kopi sangat ditentukan oleh kadar tanah baik kelembaban (basa) hingga ketinggian permukaan tanah. Kopi Toraja terkenal karena daerah perkebunananya cukup tinggi dari permukaan laut dimana  kontur tanah dan kondisi tanahnyapun baik untuk tanaman kopi. Untuk kopi Sulawesi Tengah, lokasi pembudiyaan tanaman kopi di Kabupaten Poso paling besar di dataran tinggi Napu atau Kecamatan Lore. Dataran tinggi Napu sejak beberapa tahun terakhir banyak dikembangkan tanaman kopi robusta, arabika dan kopi lampung.Struktur tanah dan iklim di wilayah tersebut sangat cocok untuk pengembangan tanaman kopi. Bukan hanya kopi, tetapi juga tanaman hortikultura baik buah-buahan maupun sayuran. Petani di dataran itu lebih tertarik mengembangkan tanaman kopi dibandingkan lainnya seperti kakao. Sementara di Kabupaten Sigi, tanaman kopi banyak dikembangkan petani di Kecamatan Kulawi, Kulawi Selatan dan Pipikoro dan Kecamatan Lindu. Wilayah-wilayah tersebut merupakan sentra produksi kopi dan sangat laris dijual di pasaran Kota Palu. “Kopi-kopi dari Poso dan Sigi sangat dikenal dan disukai masyarakat di Ibu Kota Propinsi Sulteng,” ujar fitri menambahkan. Berdasarkan data Dinas Perkebunan Sulteng menyebutkan luas areal tanaman kopi robusta di daerah ini tercatat 10.884 hektare dengan jumlah produksi per tahunnya sekitar 7.674 ton.Sigi merupakan sentral produksi terbesar rata-rata 5.581 ton per tahun. Luas areal tanaman kopi di Kabupaten Sigi saat ini 5.581 hektare. Luas dan produksi kedua terbesar adalah Kabupaten Poso. Luas areal tanaman kopi di daerah itu 1.266 hektare dengan jumlah produksi 737 ton per tahun. Sementara areal tanaman kopi arabica hanya di Kabupaten Poso dengan luas areal saat ini baru sekitar 257 hektare dengan produksi 147 ton per tahun. Untuk kabupaten Sigi selain di Indonesia sangat terkenal dengan Kopi Luwak yang mengejutkan pasaran kopi dalam dan luar negeri.  Selain terkenal dengan kopi luwak Sigi, ternyata  Kabupaten Sigi juga memiliki kopi Toratima yang nyaris di luar radar wisatawan. Mereka harus ke Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah untuk mencobanya. Desa Porelea di Kecamatan Pipikoro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah punya kopi kelas satu bernama Kopi Toratima. Kopi ini hasil fermentasi kelelawar, tikus, atau tupai. Namun jangan disamakan dengan Kopi Luwak, ada bedanya. Hewan-hewan itu memakan biji kopi yang sudah matang, mengunyah dan menelan kulit kopi yang manis, lalu memuntahkan biji kopi dalam keadaan sudah terkupas menjadi beras-kopi dan berwarna putih. Kopi ini tinggal disangrai dan ditumbuk. Aromanya lebih wangi dan rasa lebih enak dibanding kopi yang dipetik. Kopi adalah komoditas tua di Porelea. Terbatasnya akses jalan ikut menghambat dikenalnya kopi ini di daerah lain. Butuh waktu 4 jam dari Palu untuk mencapai desa ini. Selama ini, Kopi Toratima tidak dijual, melainkan hanya untuk

Dahsyatnya Cita Rasa Kopi Sulawesi Tengah Read More »

Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia memberikan kontribusi penting bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. 98% perusahaan di Indonesia merupakan usaha mikro dan kecil namun mampu menyumbang 57% Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 60 persen tenaga kerja. Namun demikian, usaha mikro dan kecil sering menghadapi kendala diantaranya kurangnya informasi maupun akses untuk memperoleh kredit/pembiayaan, sehingga membatasi pertumbuhan dan peluang investasi mereka. Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, pasal 7 dan 8 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek diantaranya terkait pendanaan. Kebijakan pendanaan tersebut ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi UMKM pada kredit bank/nonbank, memperbanyak lembaga pembiayaan dan memperluas jaringannya, memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan, dan membantu UMKM mendapatkan pembiayaan dan jasa/produk keuangan lainnya dengan jaminan pemerintah. Sejalan dengan amanat UU No. 20 tersebut untuk membantu mengatasi kurangnya akses UMKM untuk memperoleh kredit/pembiayaan, Pemerintah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2007. Dalam kurun waktu 2010 – 2014, realisasi penyaluran KUR rata-rata melampaui target yang ditetapkan pemerintah. Target yang ditetapkan sebesar Rp. 20 T per tahun atau total Rp. 100 T dalam kurun waktu 5 tahun tersalurkan Rp. 178,45 T. Namun demikian terdapat kelemahan dalam program Kredit Usaha Rakyat tersebut. Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap LK-BUN 2012 No.07/5/XV.2/04/2013 terdapattemuan bahwa penyaluran KUR dan pemberian subsidi IJP KUR kepada UMKMK belum dapat dinilai tepat sasaran. Hal ini diperkuat dengan temuan dari LIPI yang menyatakan bahwa program KUR memberi manfaat besar kepada perbankan dan perusahaan penjamin tetapi mengecilkan kontribusinya dalam pengentasan kemiskinan. Rekomendasi BPK atas temuan ini adalah dengan membangun aplikasi terintegrasi antara pemerintah, perusahaan penjamin kredit dan bank pelaksana yang antara lain digunakan untuk memantau ketepatan sasaran program. Sedangkan untuk mempercepat dan memperkuat pelaksanaan program KUR, Menteri Keuangan menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran pada Kementerian Koperasi dan UKM. Berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi dari berbagai hasil kajian yang dilakukan oleh berbagai pihak, usulan dari pihak-pihak terkait serta Rapat Koordinasi Komite Kebijakan tanggal 15 Desember 2014, maka dilakukan perbaikan dan perubahan skema pelaksanaan KUR 2015. Langkah awal untuk mewujudkan perubahan tersebut yaitu dengan menyusun regulasi terkait KUR. Pada tanggal 7 Mei 2015 telah diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Keppres ini menjadi payung hukum terbentuknya Komite Kebijakan untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pada perkembangannya, hasil Rapat Kabinet Terbatas tanggal 17 Juni 2015 yang memutuskan bahwa suku bunga KUR untuk debitur adalah maksimal 12% efektif per tahun. Hasil ratas tersebut ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui Komite Kebijakan melalui pemberian subsidi bunga. Perubahan jenis subsidi pemerintah dari Imbal Jasa Penjaminan menjadi subsidi bunga dituangkan melalui Keppres Nomor 19 tahun 2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang Perubahan atas Keppres 14 Tahun 2015. Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan No. 146/PMK.05.2015 tentang Tata Cara Pembayaran Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat diterbitkan tanggal 30 Juli untuk melengkapi ketentuan terkait pelaksanaan KUR skema baru. Sedangkan untuk dijadikan acuan para pihak dalam melaksanaan KUR diterbitkan Peraturan Menko Perekonomian No. 6 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang meliputi lampiran I KUR Mikro, lampiran II KUR Ritel dan lampiran III KUR TKI, pada tanggal 7 Agustus 2015. Permenko tersebut mengalami perubahan dengan adanya perluasan sektor yang dibiayai KUR, yaitu dengan terbitnya Permenko nomor 8 Tahun 2015, tanggal 26 Oktober 2015. Pada Permenko 6/2015 sektor yang dibiayai KUR hanya meliputi sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan, dan sektor perdagangan yang terkait ketiga sektor tersebut. Perluasan sektor pada Permenko 8/2015 yaitu sektor perdagangan tidak dibatasi lagi melainkan meliputi seluruh usaha di sektor perdagangan serta sebagian sektor jasa. Sebagai landasan hukum bagi penetapan suku bunga yang dibebankan pada debitur dari 2% menjadi 9% pada tahun 2016, diterbitkan Permenko nomor 13 tahun 2015 pada tanggal 30 Desember 2015. Penurunan suku bunga tersebut dimaksudkan untuk lebih mendorong usaha mikro, kecil dan menengah. Bank pelaksana KUR untuk tahap pertama ditunjuk bank BRI, BNI dan Mandiri serta untuk perusahaan penjamin ditunjuk Perum Jamkrindo dan PT. Askrindo dengan Keputusan Menko Perekonomian No. 170 Tahun 2015 tentang Bank Pelaksana dan Perusahaan Penjamin KUR. Setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara Bank Pelaksana denga Kuasa Pengguna Anggaran, serta Perjanjian Kerjasama Penjaminan KUR antara Bank Pelaksana dengan Perusahaan Penjamin pada tanggal 13 Agustus 2015, KUR skema baru telah dapat disalurkan. Penyalur KUR bertambah dengan terbitnya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor: 188 Tahun 2015 tentang Penetapan Penyalur Kredit Usaha Rakyat dan Perusahaan Penjamin KUR, tanggal 30 Oktober 2015. Adapun bank penyalur KUR yaitu: BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Maybank, Bank Bukopin, BTPN, OCBC NISP, Bank Permata, Bank Panin, BCA, Bank Artha Graha, BPD Kalbar, BPD NTT, BPD Bali, BPD DIY, BPD Sulselbar, Bank Jateng, BPD Sumatra Utara, Bank Jatim, BPD Sumbar, BPD Riau Kepri, Bank Jambi, Bank Kalbar, Bank Kalsel, Bank NTB, Bank Sumselbabel, Bank Papua, Bank lampung, BRI Syariah, BCA Finance, Mega Finance, FIF, Adira Finance.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Read More »

Begini Cara Ajukan KUR

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Pemerintah telah menetapkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 9% mulai 4 Januari 2016, dari sebelumnya 12%. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong pengembangan sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). KUR terdiri dari KUR Mikro, KUR Ritel, dan KUR TKI. Besaran KUR yang disalurkan berbeda-beda tergantung jenis KUR dan bank penyalur KUR. Sebagai contoh BRI. KUR Mikro BRI adalah Kredit Modal Kerja dan atau Investasi dengan plafond s.d Rp 25 juta per debitur. Sementara KUR Ritel BRI adalah Kredit Modal Kerja dan atau Investasi kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak dengan plafond > Rp 25 juta s.d Rp 500 juta per debitur. KUR TKI BRI diberikan untuk membiayai keberangkatan calon TKI ke negara penempatan dengan plafond s.d Rp 25 juta. Lantas, apa saja syarat dan bagaimana untuk bisa mendapatkan KUR? Berikut informasi yang diperoleh dari website BRI dan Bank Mandiri. Syarat Calon Debitur: KUR Mikro BRI Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit Persyaratan administrasi Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha KUR Ritel BRI Mempunyai usaha produktif dan layak Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan KUR TKI BRI Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan. Persyaratan administrasi: Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga Perjanjian kerja dengan pengguna jasa Perjanjian penempatan Passpor Visa Persyaratan lainnya sesuai ketentuan Ketentuan dan Syarat Kredit KUR Mikro BRI Besar kredit maksimal sebesar Rp 25 juta per debitur Jenis kredit Kredit Modal Kerja (KMK) jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun Kredit Investasi (KI) jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun Suku bunga 12% efektif per tahun atau setara 0.55% flat per bulan Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi KUR Ritel BRI Besar kredit: > Rp 25 juta – Rp 500 juta Jenis kredit: Kredit Modal Kerja (KMK) jangka waktu maksimal 4 (empat) tahun Kredit Investasi (KI) jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun Suku bunga 12% efektif per tahun Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi Agunan sesuai ketentuan bank KUR TKI BRI Besar kredit: Maksimal Rp 25 juta atau sesuai Cost Structure yang ditetapkan pemerintah Suku bunga 12% efektif per tahun atau setara 0.55% flat per bulan Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi Jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun atau sesuai kontrak kerja Tujuan negara penempatan: Singapura, Hongkong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia BANK MANDIRI Kredit disalurkan untuk pembiayaan usaha produktif segment mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang layak/feasible namun belum bankable untuk modal kerja dan/atau kredit investasi melalui pola pembiayaan secara langsung maupun tidak langsung (linkage) yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Kredit dengan kriteria sebagai berikut: Tidak sedang menerima kredit dari perbankan/kredit program dari pemerintah UMKMK yang sedang menerima kredit konsumtif dari perbankan : Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit, dan Kredit Konsumtif lainnya diperbolehkan menerima KUR Limit kredit : KUR langsung (individu) maksimal Rp 500 Juta KUR tidak langsung Pola Excuting Maksimal Rp 2 Miliar per lembaga Linkage dan maksimal Rp 100 Juta per end user Pola Channeling Sesuai daftar nominatif end user dengan limit kredit per end user s/d Rp 500 Juta Jenis Kredit : investasi dan atau modal kerja Jangka waktu kredit : KMK maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 6 tahun KI maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 10 tahun KI perkebunan tanaman keras maksimal 13 tahun dan tidak dapat diperpanjang Persyaratan : Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP, Kartu Keluarga Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, SK (drk/hns)

Begini Cara Ajukan KUR Read More »

Scroll to Top