
Begini Cara Ajukan KUR
Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Pemerintah telah menetapkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 9% mulai 4 Januari 2016, dari sebelumnya 12%. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong pengembangan sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). KUR terdiri dari KUR Mikro, KUR Ritel, dan KUR TKI. Besaran KUR yang disalurkan berbeda-beda tergantung jenis KUR dan bank penyalur KUR. Sebagai contoh BRI. KUR Mikro BRI adalah Kredit Modal Kerja dan atau Investasi dengan plafond s.d Rp 25 juta per debitur. Sementara KUR Ritel BRI adalah Kredit Modal Kerja dan atau Investasi kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak dengan plafond > Rp 25 juta s.d Rp 500 juta per debitur. KUR TKI BRI diberikan untuk membiayai keberangkatan calon TKI ke negara penempatan dengan plafond s.d Rp 25 juta. Lantas, apa saja syarat dan bagaimana untuk bisa mendapatkan KUR? Berikut informasi yang diperoleh dari website BRI dan Bank Mandiri. Syarat Calon Debitur: KUR Mikro BRI Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit Persyaratan administrasi Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha KUR Ritel BRI Mempunyai usaha produktif dan layak Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan KUR TKI BRI Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan. Persyaratan administrasi: Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga Perjanjian kerja dengan pengguna jasa Perjanjian penempatan Passpor Visa Persyaratan lainnya sesuai ketentuan Ketentuan dan Syarat Kredit KUR Mikro BRI Besar kredit maksimal sebesar Rp 25 juta per debitur Jenis kredit Kredit Modal Kerja (KMK) jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun Kredit Investasi (KI) jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun Suku bunga 12% efektif per tahun atau setara 0.55% flat per bulan Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi KUR Ritel BRI Besar kredit: > Rp 25 juta – Rp 500 juta Jenis kredit: Kredit Modal Kerja (KMK) jangka waktu maksimal 4 (empat) tahun Kredit Investasi (KI) jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun Suku bunga 12% efektif per tahun Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi Agunan sesuai ketentuan bank KUR TKI BRI Besar kredit: Maksimal Rp 25 juta atau sesuai Cost Structure yang ditetapkan pemerintah Suku bunga 12% efektif per tahun atau setara 0.55% flat per bulan Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi Jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun atau sesuai kontrak kerja Tujuan negara penempatan: Singapura, Hongkong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia BANK MANDIRI Kredit disalurkan untuk pembiayaan usaha produktif segment mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang layak/feasible namun belum bankable untuk modal kerja dan/atau kredit investasi melalui pola pembiayaan secara langsung maupun tidak langsung (linkage) yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Kredit dengan kriteria sebagai berikut: Tidak sedang menerima kredit dari perbankan/kredit program dari pemerintah UMKMK yang sedang menerima kredit konsumtif dari perbankan : Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit, dan Kredit Konsumtif lainnya diperbolehkan menerima KUR Limit kredit : KUR langsung (individu) maksimal Rp 500 Juta KUR tidak langsung Pola Excuting Maksimal Rp 2 Miliar per lembaga Linkage dan maksimal Rp 100 Juta per end user Pola Channeling Sesuai daftar nominatif end user dengan limit kredit per end user s/d Rp 500 Juta Jenis Kredit : investasi dan atau modal kerja Jangka waktu kredit : KMK maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 6 tahun KI maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 10 tahun KI perkebunan tanaman keras maksimal 13 tahun dan tidak dapat diperpanjang Persyaratan : Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP, Kartu Keluarga Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, SK (drk/hns)

