Author name: admin

UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat. Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, maka perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Selengkapnya bisa dibaca dan diunduh di bawah ini :

UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN Read More »

Mengenal Tentang Parcel atau Hampers

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran adalah momen untuk saling bersilaturahmi dan saling memaafkan. Banyak cara seseorang merayakannya, salah satunya dengan mengirimkan parsel. Saling mengirim parsel atau hampers jelang Lebaran Idul Fitri seakan sudah menjadi sebuah tradisi setiap tahunnya. Namun, tahukah kamu bagaimana tradisi tersebut dimulai? Ketua Asosiasi Pengusaha Parsel Indonesia (APPI) Fahira Idris mengatakan tradisi mengirim parsel atau hampers saat Lebaran sudah ada sejak lama. Hal seperti itu juga dilakukan oleh dunia, termasuk Arab Saudi dan masuk Indonesia seiring berkembangnya agama Islam. Dilansir dari Tamasia, tradisi saling mengirimkan parsel atau hampers saat Lebaran sudah ada sejak abad ke-11. Saat itu diperkenalkan pertama kali oleh William The Conqueror setelah Pertempuran Hastings. Sesuai dengan arti katanya, hampers atau keranjang anyaman pertama kali digunakan untuk mengangkut makanan dan anggur dalam perjalanan panjang melintasi darat dan laut sekitar 1.000 tahun yang lalu. Anyaman dipilih sebagai bahan keranjang karena dinilai lebih ringan daripada kayu. Selain itu juga lebih tahan lama, sehingga isian hampers masih dalam kondisi baik saat sampai ke penerima. Munculnya tradisi kirim parsel atau hampers saat Lebaran berasal dari perang juga diiyakan oleh Fahira. Saat itu katanya para perempuan yang tidak ikut pertempuran membuat dan mengirimkan parsel untuk para pejuang. “Para ibu atau perempuan yang saat itu tidak terjun ke medan pertempuran, berjuang dengan mengirimkan parsel berisi makanan untuk para pejuang. Tradisi mengirimkan ini kemudian berlanjut hingga kini terutama di momen hari besar keagamaan,” tuturnya. Intinya parsel itu bingkisan sebagai hadiah yang isinya mulai dari berbagai macam kue, hingga aneka makanan dan minuman yang utamanya dikemas dalam kaleng atau toples. Semua itu ditata dan dihias dalam bentuk keranjang. Bahkan ada hadiah yang berisi barang pecah belah. Semua itu ditata apik dalam keranjang dan dikirimkan kepada orang-orang tertentu pada hari raya. (detik.com). Bagi yang ingin cari Parsel, silahkan hubungi : 081510780621

Mengenal Tentang Parcel atau Hampers Read More »

Cara dan Syarat Pendirian KOPERASI UMKM BINA BANGUN BANGSA

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Koperasi adalah Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau Badan Hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tujuan Pembentukan Koperasi Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Nilai – Nilai Dasar Koperasi BINA BANGUN BANGSA Nilai – nilai yang mendasari kegiatan Koperasi, yaitu : Musyawarah, Kekeluargaan, Gotong Royong, Bertanggung jawab, Berkeadilan. Manfaat Koperasi bagi Anggota Memberikan berbagai kemudahan dan pelayanan bagi anggota Sarana belajar untuk pengembangan diri dan potensi usaha anggota Sarana penjualan dan pemasaran serta pengembagan usaha yang sudah dimiliki anggota Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup anggota Membuka akses bantuan dan permodalan usaha anggota Menciptakan lapangan pekerjaan dan usaha baru Mengurangi tingkat pengangguran Syarat Pembentukan Koperasi Pembentukan Koperasi harus memenuhi syarat : Anggota BINA BANGUN BANGSA Koperasi Primer di bentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang/Anggota yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama; Pendiri adalah Anggota BINA BANGUN BANGSA sebagai Warga Negara Indonesia, mampu melakukan tindakan hukum; Nama Koperasi paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) kata; Melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomi kepada anggota; Mengelompokkan usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan, yang di cantumkan dalam Anggaran Dasar; Para pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diputuskan oleh Rapat Pendiri Koperasi. Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan : Rencana pembentuan koperasi; Nama Koperasi; Rancangan Anggaran Dasar Koperasi; Usaha Koperasi; Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib; Pemilihan pengurus dan pengawas. Rapat pembentukan Koperasi, dipimpin oleh seorang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh Para Pendiri. Rapat pembentukan Koperasi, menetapkan Anggaran Dasar Koperasi yang memuat sekurang-kurangnya : daftar nama pendiri; nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan; jangka waktu berdirinya; keanggotaannya; jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal; permodalan; rapat anggota; pengurus; pembina; pengawas; pengelolaan dan pengendalian; bidang usaha; pembagian sisa hasil usaha; ketentuan mengenai pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum; dan sanksi. Hasil pelaksanaan rapat pembentukan koperasi, dibuat dalam : Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi, atau Notulen Rapat Pendirian Koperasi. Bagi anggota yang ingin gabung dalam Koperasi UMKM BINA BANGUN BANGSA silahkan ajukan pendaftaran melalui link/klik di sini “SELAMAT BERKOPERASI”

Cara dan Syarat Pendirian KOPERASI UMKM BINA BANGUN BANGSA Read More »

Seputar Hak Cipta, Perizinan, ISBN dan Perpajakan Dalam Penerbitan Buku

Hal yang ditulis pada judul artikel ini merupakan tema yang cukup sering ditanyakan oleh para penulis pemula. Sebenarnya, tak ada kaitan di antara mereka. Tapi banyak orang yang sering menganggap itu semua satu paket. Karena itu, saya coba bahas semuanya di artikel ini. Semoga bermanfaat 🙂 I. Hak Cipta Banyak penulis yang mengira bahwa jika menerbitkan buku, hak ciptanya juga harus diurus. Sebenarnya, dalam proses penerbitan buku di manapun, tak ada yang namanya “pengurusan hak cipta”. Seorang sahabat saya – namanya Denny Baonk – yang lulusan fakultas hukum pernah berkata: “Sebuah hasil karya intelektual akan OTOMATIS mendapat hak cipta begitu karya tersebut dipublikasikan.” Jadi ketika sebuah buku terbit atas nama Bejo Suparjo misalnya, maka OTOMATIS si Bejo Suparjo sebagai pemilik hak cipta dari buku tersebut. Dan hak cipta ini berlaku seumur hidup. Bahkan setelah kita meninggal pun, hak cipta bisa diwariskan kepada ahli waris kita. NB: Masih menurut teman saya, tidak ada definisi yang jelas mengenai “dipublikasikan” tersebut. Artinya, publikasi bisa di mana saja, termasuk di blog, milis, notes Facebook, dan sebagainya. Jadi tulisan yang sedang Anda baca ini pun, sudah memiliki hak cipta karena sudah dipublikasikan, walau hanya di blog pribadi. Padahal saya tak pernah mengurusnya 🙂 NB: Hak cipta biasanya hanya perlu diurus jika kita sebagai penulis hendak mempatenkan istilah, logo atau konten tertentu pada buku kita. Misalnya pada buku Quantum Ikhlas. Pak Erbe Sentanu sebagai penulisnya telah mendaftarkan hak merek Quantum Ikhlas sehingga tak bisa lagi dipakai oleh orang lain. “O… jadi hak cipta itu bukan milik penerbit?”  Bukan! Hak yang melekat pada penerbit adalah HAK PENERBITAN, atau hak untuk menerbitkan. Bukan hak cipta. Dan hak penerbitan ini pun tidak selamanya. Bisa dibatasi oleh waktu atau jumlah eksemplar. Misalnya begini: 1. Si A menerbitkan buku di Penerbit Y, dengan kontrak selama 3 tahun. Artinya, Penerbit Y berhak menerbitkan buku si A selama 3 tahun. Setelah masa 3 tahun berakhir, maka kontrak pun berakhir dan si A bebas menerbitkan buku tersebut di tempat lain. 2. Si B menerbitkan buku di Penerbit Z dengan kontrak 5.000 eksemplar. Artinya, kontrak antara si B dan Penerbit Z berlaku hingga buku tersebut dicetak sebanyak 5.000 eksemplar. Jika kuota 5.000 eksemplar tersebut telah tercapai, maka perjanjian otomatis berakhir, dan si B bebas menerbitkan bukunya di tempat lain. “Apakah penerbit bisa memiliki hak cipta atas buku yang kita tulis?” Bisa, jika si penerbit TERLIBAT dalam proses penulisan buku tersebut. Contohnya adalah buku Trilogi Sepatu Dahlan karya Khrisna Pabichara. Penulisan buku ini berawal dari ide penerbitnya (NouraBooks). Semua konsep berasal dari mereka. Lalu mereka pun mencari penulis yang bersedia menuliskan buku sesuai permintaan penerbit. Dalam kasus seperti ini, penerbit dan penulis memiliki hak cipta terhadap buku yang ditulis. Adapun jika semua ide dan proses penulisan berasal dari penulis, maka hak cipta seharusnya 100% milik penulis. Jangan sampai penulis (yang mungkin masih lugu) menyerahkan hak cipta bukunya kepada penerbit. Wow! Bahaya! “Bagaimana dengan ISBN? Apakah adanya ISBN merupakan pertanda bahwa sebuah buku sudah memiliki hak cipta?” TIDAK. ISBN (International Standard Book Number) berfungsi sebatas administratif saja. Dengan memiliki ISBN, sebuah buku tercatat di Arsip Nasional selama 50 tahun. Dengan ISBN, sebuah buku akan lebih mudah dikenali dan dicatat secara administratif. Itu saja fungsinya. ISBN tak ada kaitan dengan hak cipta atau perizinan. “Perizinan? Hm… bagaimana cara mengurus perizinan penerbitan buku?” II. Perizinan Untuk menerbitkan buku di Indonesia, tak ada izin apapun yang harus diurus. Demi Tuhan. Tak ada izin apapun yang harus diurus! Sangat jelas, bukan? Karena itu, tak perlu bertanya lagi. Tak ada gunanya pembahasan mengenai perizinan, sebab memang tak ada aturan yang mengatur hal itu di dunia penerbitan. “Tapi bukankah untuk menerbitkan buku, hanya boleh dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum?” Siapa bilang? Perorangan pun bisa, kok! “Lho… kok aneh? Setahu saya, untuk menerbitkan buku kan harus ada ISBN-nya. Dan untuk mengurus ISBN, katanya wajib melampirkan bukti legalitas penerbit, seperti akte notaris. Gimana, dong?” Hehehe…. jangan bingung, teman. Begini, ya. III. ISBN Pertama: Tak ada aturan bahwa buku yang terbit harus punya ISBN. Anda bebas menerbitkan buku tanpa nomor ISBN. Jadi misalnya Anda menerbitkan buku atas nama perseorangan, tanpa pakai nomor ISBN, dan diterbitkan dengan nama penerbit buatan Anda sendiri  (nama yang dibuat secara asal-asalan saja, sesuka Anda, tanpa perlu mendaftarkan nama penerbit tersebut ke manapun), maka itu bisa Anda lakukan. Dan itu sama sekali tidak melanggar hukum. Kedua: Tak ada aturan bahwa penerbitan buku hanya boleh dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum. Bahkan perorangan pun bisa. Ketiga: Anda bisa saja mendirikan perusahaan berbadan hukum, lalu penerbitan bukunya dilakukan di bawah naungan perusahaaan tersebut. Jika misalnya Anda mengurus perizinan, maka perizinan tersebut HANYA berkaitan dengan si perusahaannya saja. Tak lebih dan tak kurang. Artinya, perusahaan Anda butuh legalitas, karena itu Anda mengurus perizinannya. Adapun kegiatan menerbitkan buku yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, sama sekali tak ada izin yang harus diurus. Nah, sudah jelas kan, bedanya? Keempat: Untuk mengurus ISBN bagi penerbit baru, DULU bisa dilakukan secara bebas, tanpa ada syarat khusus yang memberatkan. Namun sejak awal tahun 2012, Perpustakaan Nasional sebagai lembaga resmi yang menerbitkan nomor ISBN di Indonesia, membuat aturan baru, bahwa bagi penerbit baru yang hendak mengurus ISBN, wajib melampirkan bukti legalitas penerbit (misalnya akte notaris). Namun bagi penerbit lama, syarat ini tidak diperlukan. Jadi, HARAP DIBEDAKAN: Bukti legalitas tersebut konteksnya adalah untuk mengurus ISBN, bukan untuk mendirikan penerbitan. Keduanya berbeda, jangan dicampuradukkan, agar tidak bingung, hehehe… 😀 Jika Anda misalnya menerbitkan buku tanpa nomor ISBN, tentu saja Anda tak perlu punya bukti legalitas apapun, tak perlu berbadan hukum. Nah, sudah jelas kan, sekarang? IV. Perpajakan “Oke, saya mulai paham sekarang. Namun bagaimana dengan perpajakan? Misalnya buku saya diterbitkan tanpa izin, lalu laris manis dan terjual sebanyak (misalnya) 1 juta eksemplar, apakah saya tidak akan dikejar-kejar oleh petugas pajak?” Hehehe… begini teman: Satu: Perpajakan dan perizinan itu tak ada kaitannya, tak ada hubungannya. Jadi tak perlu dihubung-hubungkan, ya. Kalau dihubung-hubungkan, cuma bikin bingung, hehehe… 😀 Perizinan itu urusan menteri atau departemen yang mengurus masalah-masalah hukum. Sedangkan perpajakan itu urusan menteri atau departemen yang mengurus masalah-masalah keuangan. Artinya, petugas pajak tak akan mengejar-ngejar Anda karena buku Anda terbit tanpa izin. Sebab itu bukan urusan mereka 🙂 Dua: Pajak itu tidak ada kaitannya dengan besar kecilnya nilai rupiah yang Anda dapatkan atau yang Anda keluarkan. Saya

Seputar Hak Cipta, Perizinan, ISBN dan Perpajakan Dalam Penerbitan Buku Read More »

Scroll to Top